PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III wajib membuat
laporan tahunan kepada Menteri.
