PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994
Pasal 16B
(1) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A ayat (2), dapat dilakukan atas kemauan sendiri, fasilitas Pemerintah, dan/atau fasilitas pemerintah daerah.
(2) Mobilitas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Mobilitas penduduk atas fasilitas pemerintah
daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.
BAB IVB
Bagian Kesatu Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk
