PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994
Pasal 13
Pengarahan Mobilitas Penduduk bertujuan untuk :
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing global;
menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial dengan jumlah penduduk antarprovinsi, antarkabupaten/ kota, dalam rangka pembangunan daerah;
mengelola . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- mengelola pertumbuhan penduduk di suatu daerah tertentu;
- mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru guna menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha; dan
- meningkatkan ketahanan nasional untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 4 (empat) bab baru, yakni BAB IVA, BAB IVB, BAB IVC, dan
BAB IVD yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA Perundang-undangan
PeraturanMOBILITAS PENDUDUK ditjen Pasal 16A
(1) Mobilitas penduduk dilaksanakan secara
permanen dan/atau nonpermanen.
(2) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- mobilitas penduduk dalam kabupaten/ kota;
- mobilitas penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
- mobilitas penduduk antarkabupaten/kota antarprovinsi.
