PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994
Pasal 13
Pengarahan Mobilitas Penduduk bertujuan untuk :
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing global;
menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial dengan jumlah penduduk antarprovinsi, antarkabupaten/ kota, dalam rangka pembangunan daerah;
mengelola . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- mengelola pertumbuhan penduduk di suatu daerah tertentu;
- mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru guna menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha; dan
- meningkatkan ketahanan nasional untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 4 (empat) bab baru, yakni BAB IVA, BAB IVB, BAB IVC, dan
BAB IVD yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA Perundang-undangan
PeraturanMOBILITAS PENDUDUK ditjen Pasal 16A
(1) Mobilitas penduduk dilaksanakan secara
permanen dan/atau nonpermanen.
(2) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- mobilitas penduduk dalam kabupaten/ kota;
- mobilitas penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
- mobilitas penduduk antarkabupaten/kota antarprovinsi.
Pasal 16B
(1) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A ayat (2), dapat dilakukan atas kemauan sendiri, fasilitas Pemerintah, dan/atau fasilitas pemerintah daerah.
(2) Mobilitas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Mobilitas penduduk atas fasilitas pemerintah
daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.
BAB IVB
Bagian Kesatu Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk
Pasal 16C
Kebijakan mobilitas penduduk diarahkan pada pencapaian persebaran penduduk secara optimal Perundang-undangan dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota Peraturan dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi. ditjen
Pasal 16D
(1) Persebaran penduduk dalam kabupaten/
kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
(2) Keseimbangan antara jumlah penduduk
dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada keseimbangan yang rasional dengan lingkungan, selaras dengan perkembangan regional, kawasan perkotaan, dan/atau kawasan perdesaan.
(3) Penetapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penetapan baku keseimbangan antara jumlah
penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
baku keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Perundang-undangan Bagian Kedua Peraturan Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk ditjen
Pasal 16E
(1) Untuk mewujudkan arah kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C, Pemerintah menetapkan kebijakan:
pengarahan Mobilitas Penduduk yang bersifat permanen, nonpermanen;
pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antarprovinsi;
penataan persebaran penduduk melalui kerja sama antardaerah;
pengelolaan urbanisasi; dan
persebaran . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- persebaran penduduk ke daerah perbatasan antarnegara dan daerah tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16F
(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E, Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan kebijakan:
penataan dan persebaran penduduk Perundang-undangan antarkabupaten/kota dalam provinsi dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan Peraturan ditjenpembangunan antarkabupaten/kota;
Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
pemantauan kepemilikan paspor dan izin keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 16G . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 16G
(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan:
penataan dan persebaran penduduk dalam wilayah kabupaten/kota dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan pembangunan di wilayah kabupaten/kota, sampai ke desa/kelurahan;
Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
pemantauan kepemilikan paspor dan izin Perundang-undangan keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Peraturan ditjenTim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
PENDUDUK
Pasal 16H
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah melakukan:
- pengumpulan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
pengumpulan dan pengembangan sistem database serta analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan;
pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap efektivitas kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
sosialisasi, advokasi dan komunikasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait; Perundang-undangan
pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Peraturan Mobilitasditjen Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Pasal 16I
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16H, Menteri melakukan:
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala nasional; dan
kerja . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16J
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan:
pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah;
pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan; Perundang-undangan
pengembanganPeraturan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/ ditjen laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk;
sosialisasi dan advokasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Pasal 16K . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 16K
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16J, Gubernur melakukan:
penunjukan Dinas/Badan Kependudukan atau yang menangani kependudukan untuk mengelola Pengarahan Mobilitas Penduduk;
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di wilayahnya; dan
kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan
Pasal 16L Peraturan
ditjen Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan:
pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan dan program pembangunan daerah;
pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk;
pelayanan dan pencatatan bagi penduduk yang pindah dan datang, serta melakukan pemantauan atas keberadaan warga yang datang di daerahnya;
pelaksanaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
koordinasi dan kerja sama antardaerah dalam pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
pengendalian dampak mobilitas penduduk Perundang-undangan terhadap pembangunan dan lingkungan. Peraturan ditjen Pasal 16M
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16L, Bupati/Walikota melakukan:
penunjukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di daerahnya; dan
kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB IVD . . .
www.djpp.depkumham.go.id
PENDANAAN
Pasal 16N
(1) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk
skala nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk
skala provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk
skala kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perundang-undangan Kabupaten/Kota.Peraturan ditjen Pasal II
- Di antara BAB IX dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengarahan Mobilitas Penduduk tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan Diundangkan di Jakarta Peraturan pada tanggal ditjen
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kebijakan pengarahan mobilitas dan/atau persebaran penduduk dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan Perundang-undangan binaan dan daya tampung lingkungan sosial secara optimal; Peraturan ditjen
bahwa kebijakan pengarahan mobilitas dan/atau persebaran penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, belum menampung perkembangan mobilitas penduduk yang semakin tinggi pada era otonomi daerah sehubungan dengan kemajuan teknologi informasi dan transportasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Perundang-undangan Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Peraturan Indonesia Nomor 4844); ditjen
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
