PENAMBAHAN PENYERTAANMODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
'.'
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2013
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAANMODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PADA ASEAN INFRASTRUCTUREFUND
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa guna memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pemegang saham dati ASEAN Infrastructure Fund untuk menyetor sejumlah dana ke dalam modal ASEAN Infrastructure Fund, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tahun Anggaran 2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan eebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan keten.tuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
ASEAN INFRASTRUCTUREFUND.
Pasall. ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasall
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund yang penyertaan modal awal Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Peinerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2.012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.
Pasal2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,OO (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah).
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirnaksudkan untuk memenuhi kewajiban Nega:ra. Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund sebesar USD40,OOO,OOO.OO(empat puluh juta dolar Amerika Serikat).
Pasal3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
. Agar ...
.'..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah 1Dl dengan penempatannya daIam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta Pada tanggal6 Agustus 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSlLO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal6 Agustus 2013
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 139
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa guna memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pemegang saham dati ASEAN Infrastructure Fund untuk menyetor sejumlah dana ke dalam modal ASEAN Infrastructure Fund, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tahun Anggaran 2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan eebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan keten.tuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
