PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk mendirikan ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia.
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat)
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pendirian ASEAN Infrastructure Fund dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung pembiayaan bagi proyek infrastruktur di ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia, Pemerintah Filipina, Pemerintah Singapura, Pemerintah Kerajaan Thailand, Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam, Pemerintah Vietnam, Pemerintah Laos, Pemerintah Kamboja, dan Asian Development Bank telah menyepakati untuk mendirikan ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan penyertaan modal negara dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang …
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
