PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Penilaian merupakan kesimpulan atau pendapat atas
hasil pemantauan dan/atau pencarian fakta terhadap dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk membuat penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
- menetapkan pendapat yang obyektif dan dilandasi oleh bukti yang cukup mengenai dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis;
- membuat rekomendasi dalam hal ada dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan
- memberitahukan kepada pihak pelapor dan terlapor dalam hal tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
