PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pencarian fakta merupakan serangkaian tindakan guna
menemukan atau mencari data, informasi, dan fakta terhadap orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk melaksanakan pencarian fakta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
meminta dan mendengar keterangan dari pelapor, terlapor, korban dan/atau saksi;
meninjau dan memeriksa tempat kejadian, jika diperlukan;
mengidentifikasi dan menganalisis temuan fakta;
memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang diminta; dan
membuat kesimpulan sementara hasil temuan fakta.
Pasal 9 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
