PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pemantauan merupakan serangkaian tindakan untuk
mengetahui ada atau tidaknya kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis serta penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk melaksanakan tindakan pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
- mengamati . . .
www.djpp.depkumham.go.id
mengamati penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
mencari data, informasi, dan fakta dengan mendatangi pelapor, terlapor, korban dan/atau saksi;
memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang diminta;
mengidentifikasi dan menganalisis temuan pemantauan; dan
membuat kesimpulan sementara hasil pemantauan.
