PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan Komnas HAM.
(2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Anggota
Komnas HAM.
