PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
kerja, sejak tanggal penugasan.
