PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan oleh Komnas HAM dapat dilaksanakan
berdasarkan laporan dan/atau atas prakarsa Komnas HAM.
(2) Pelaksanaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pelaksanaan pengawasan harus dilengkapi dengan
surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Komnas HAM.
(3) Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan
memberitahu pihak terlapor.
(4) Dalam hal tertentu, pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan tanpa pemberitahuan.
(5) Dalam pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat
melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.
