PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Komnas HAM melakukan pengawasan berdasarkan prinsip:
- kejujuran;
- kebenaran;
- keadilan;
- keterbukaan;
- kemandirian;
- non-diskriminasi; dan
- profesionalitas.
