PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Komnas HAM melakukan pengawasan terhadap segala
bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
melakukan pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
mencari . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- mencari fakta dan melakukan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
- memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis;
- melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
