PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam hal penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak
ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c maka Komnas HAM menghentikan pemantauan dan/atau pencarian fakta.
(2) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor.
(3) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka kembali dalam hal ditemukan bukti baru.
