PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam hal Komnas HAM menetapkan pendapat
mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta, maka Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada yang bersangkutan atau kepada pimpinan lembaga tersebut.
(2) Orang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Orang perseorangan, kelompok masyarakat atau
lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi diteruskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
