PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam hal Komnas HAM menetapkan pendapat
mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan, maka Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.
(2) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi tersebut diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai fungsi pengawasan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
