PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) wajib memberitahukan hasil tindak lanjut rekomendasi kepada Komnas HAM paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak rekomendasi diterima.
(2) Pemberitahuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemberitahuan hasil tindak lanjut rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komnas HAM kepada pelapor.
