PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan harus dalam bentuk tertulis, dapat
disampaikan secara langsung atau tidak langsung dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperoleh nomor pendaftaran dan bukti pendaftarannya diberikan kepada pelapor.
(3) Laporan yang sudah mendapat nomor pendaftaran
harus diproses paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima.
(4) Penerimaan laporan dilaksanakan oleh unit kerja yang
secara khusus menangani pelaporan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 17 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
