PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus
memuat:
- identitas pelapor, korban, dan terlapor;
- permasalahan diskriminasi yang dilaporkan; dan
- penyelesaian yang dimohonkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya dilampiri:
- fotokopi identitas pelapor (KTP dan/atau keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang); dan
- dokumen pendukung.
