PP
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
Dalam hal penilaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM, memuat indikasi terjadinya tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis, maka penilaian tersebut disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
