PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBI-IK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan Perusahaanpenyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) menjadiAngku[an Sungai, Danau dan Penyeberangan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
negara(1) Nilai penambahan penyertaan modal sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Rpt73.320.159.150,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar sembilan tiga ratus dua puluh juta seratus lima puluh ribu seratus lima Puluh ruPiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan -Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8,2OlO, 2OlL, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada pengadaannya Kementerian Perhubungan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, 2OlO, 2oll, dan 2Ol2; sebagaimana b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan 19 ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 19 Tahun 2003 tentang Badan 2. Undang-Undang Nomor Republik Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; tentang 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); tentang 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20LT Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran 2Ot8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 itlo*o. 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 dan Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
