PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBI-IK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan Perusahaanpenyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) menjadiAngku[an Sungai, Danau dan Penyeberangan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
