PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Ien Industri yang (Persero) statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun l99l tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturatr Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
Pasal 2
negara (1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp649.23O.OOO.OOO,OO (enam ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 melalui konversi piutang pokok negara berupa. aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri berdasarkan Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 194287A
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta paaa tanlgl 31 Desember 2O24
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 2373524
TENTANG
KE DALAM MODAL SAHAM
NO URAIAN NIt,AI 1 Perjanjian Novasi dan Rp595.889.217.9OO,48 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) l.en Industri serta PT Dirgantara Indonesia Nomor PRJ-2lKNl2024 tanggal 2l Juni2024. 2 Perjanjian Novasi dan Rp53.34O.676.OOO,OO antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Len Industri serta PT Dirgantara Indonesia Nomor PR.I-3/KN/2O24 tanggal 2l Juni2O24. JUMI,,AH Rp649.229.893.900,48
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan dan trasi Hukurfi,
Djaman SK No 194276A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatlan kapa.sitas usaha Perusahaan Perseroan (Perseno) PT Len tndustri dalam rangka mendukung pembangunan bidang pertahanan dan kcamanan serta optimalisasi industri pertatranan nasional, perlu melalnrkan penambahan pcn]rcrtaan modal negara Republik Indonesia kc dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Lcn Industri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 melalui konversi piutang pokok negara berupa aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Perusahaan Persenoan (Persero) PT kn Industri; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanalran ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 t€ntang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tatrun 2O2g tcntang Penetapan Perahrran Pemerintah Fengganti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Yndang-Undang Kerja Mcnjadi Undang-Undang, perlu
. ..SK No237353A
PTTES!DEN
NEPUBLIK INOONESIA
Negara l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7O' Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentanrg Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); tentang 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); tentang 4, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (l*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); 44 Tahun 2005 tentang 5. Peraturan Pemerintah Nomor Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OO6);
