JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
- pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
- pembayaran denda tindak pidana korupsi;
- pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
- pembayaran biaya perkara;
- hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
- hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
- hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
- hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Jenis
SK No 008008 A
PRESIDEN
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 2
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No008179 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No011355 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan
Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601;
