PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No008179 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No011355 A
PRESIDEN
