PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 93
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
BNPB, BPBD provinsi, dan BAPETEN dapat memperoleh bantuan dari lembaga internasional, negara lain, dan/atau lembaga asing nonpemerintah dalam rangka penanggulangan kedaruratan nuklir sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai penanggulangan bencana.
