PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 94
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala BAPETEN menjatuhkan sanksi administratif
kepada pemegang izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap keselamatan dan keamanan instalasi nuklir.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
