PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 9
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Konstruksi instalasi nuklir wajib dilaksanakan oleh
pemegang izin dengan didasarkan pada desain yang memenuhi prinsip dasar keselamatan nuklir.
(2) Prinsip dasar keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
keselamatan inheren;
penghalang ganda;
margin keselamatan;
redundansi;
keragaman;
kemandirian ...
- kemandirian;
- gagal-selamat; dan
- kualifikasi peralatan.
