PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 8
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan lingkup pemantauan tapak diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga Desain dan Konstruksi
