PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 10
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib menjamin terpenuhinya persyaratan
desain sejak konstruksi sampai dengan dekomisioning.
(2) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus desain.
