PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 11
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) meliputi desain:
- keandalan struktur, sistem, dan komponen;
- kemudahan operasi, inspeksi, perawatan, dan pengujian;
- kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir;
- kemudahan dekomisioning;
- proteksi radiasi;
- untuk faktor manusia; dan
- untuk meminimalkan penuaan.
