PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 12
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi:
- persyaratan khusus desain reaktor nuklir; dan
- persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor.
(2) Persyaratan khusus desain reaktor nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit desain:
teras reaktor;
sistem pemindahan panas;
sistem ...
- sistem shutdown;
- sistem proteksi reaktor;
- fitur keselamatan teknis;
- sistem pengungkung;
- sistem instrumentasi dan kendali;
- sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir;
- sistem pengelolaan limbah radioaktif; dan
- sistem bantu.
(3) Persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi desain:
- sistem penanganan dan penyimpanan bahan nuklir;
- sistem fabrikasi;
- sistem proses;
- sistem proteksi dan interlok;
- sistem alarm;
- sistem catu daya listrik;
- sistem pemasok air;
- sistem pemasok udara;
- sistem pemasok dan distribusi uap;
- sistem pendingin;
- sistem komunikasi; dan/atau
- sistem proteksi kebakaran dan ledakan.
