PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 13
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Untuk memenuhi persyaratan umum dan persyaratan
khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pemegang izin wajib menetapkan klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan kelas keselamatan, kelas mutu, dan/atau kelas seismik.
