PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 14
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai program konstruksi.
(2) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- prosedur dan jadwal pelaksanaan konstruksi;
- prosedur uji fungsi;
- titik tunda;
- kriteria penerimaan desain; dan
- dokumentasi dan pelaporan.
(3) Pelaksanaan prosedur uji fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi pengujian terhadap:
- masing-masing fungsi struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir; dan
- semua sistem secara terintegrasi tanpa bahan nuklir.
