Pasal 15
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin dapat melaksanakan perubahan desain
selama konstruksi instalasi nuklir untuk:
- meningkatkan keselamatan instalasi nuklir;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi instalasi nuklir; dan/atau
- meningkatkan kemudahan untuk perawatan instalasi nuklir.
(2) Perubahan desain yang dapat dilakukan oleh pemegang
izin meliputi perubahan desain yang:
- memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan; dan
- tidak memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan.
(3) Struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk
keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- struktur ...
- struktur, sistem, dan komponen yang mencegah timbulnya paparan radiasi pada pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
- struktur, sistem, dan komponen yang mencegah kejadian operasi terantisipasi menjadi kondisi kecelakaan; dan
- fitur yang disediakan untuk mitigasi konsekuensi penyimpangan fungsi atau kegagalan struktur, sistem, dan komponen.
(4) Sebelum melaksanakan perubahan desain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemegang izin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(5) Apabila perubahan desain yang dilaksanakan tidak
memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemegang izin wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN.
(6) Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh
persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah mengenai perizinan instalasi nuklir.
