PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 16
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan penilaian desain diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Keempat Komisioning
