PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 17
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib menetapkan dan melaksanakan
program komisioning untuk memastikan struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir yang telah terpasang dapat berfungsi sesuai dengan desain.
(2) Program komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat pengujian desain secara terintegrasi
untuk semua sistem dengan bahan nuklir.
(3) Dalam ...
(3) Dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemegang izin melakukan verifikasi untuk menetapkan batasan dan kondisi operasi sesuai dengan persyaratan umum dan persyaratan khusus desain.
