PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 18
BAB 2 — TEKNIS KESELAMATAN INSTALASI NUKLIR
(1) Pemegang izin wajib menetapkan rencana deteksi
penuaan struktur, sistem, dan komponen sebelum kegiatan komisioning dimulai.
(2) Rencana deteksi penuaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui pengumpulan dan analisis data yang terkait dengan penuaan struktur, sistem, dan komponen sejak kegiatan komisioning dimulai.
