PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 89
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
Kepala BNPB bersama dengan Kepala BAPETEN melaporkan terjadinya dan kegiatan pelaksanaan penanggulangan kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai penanggulangan bencana.
