PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 88
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Pemegang izin wajib melapor kepada Kepala BAPETEN
apabila terdapat kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kedaruratan nuklir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan kepada Kepala BAPETEN secara lisan dengan segera paling lama 1 (satu) jam dan secara tertulis paling lama 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak terdapat kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kedaruratan nuklir.
(3) Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan pelaksanaan
penanggulangan kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kedaruratan nuklir di instalasinya kepada Kepala BAPETEN.
