PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 90
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan dini kepada Badan Tenaga Atom Internasional dan/atau kepada pemerintah negara lain mengenai terjadinya kedaruratan nuklir.
Bagian Ketujuh Pengalokasian Dana
