PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 85
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
Dalam hal kedaruratan nuklir tingkat provinsi dan kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (2) dinyatakan berakhir, pemulihan lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima ...
Bagian Kelima Kejadian Khusus
