PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 86
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Dalam hal terdapat kejadian khusus, Kepala BAPETEN
memimpin pelaksanaan tindakan penanggulangan.
(2) Kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi adanya:
- sumber radioaktif atau bahan nuklir yang tidak diketahui pemiliknya; dan
- lepasan zat radioaktif dan kontaminasi dari negara lain.
(3) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan, Kepala
BAPETEN dapat meminta bantuan kepada dan/atau berkoordinasi dengan BNPB dan/atau instansi terkait.
(4) Tindakan penanggulangan akibat kejadian khusus
dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BAPETEN.
Bagian Keenam Pengawasan dan Pelaporan
