PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 84
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Presiden menyatakan penanggulangan kedaruratan
nuklir tingkat nasional berakhir.
(2) Penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan selesai oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari Kepala BAPETEN.
(3) Dalam hal penanggulangan kedaruratan nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan selesai, Presiden menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat nasional berakhir berdasarkan rekomendasi tertulis dari Kepala BAPETEN.
