PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 83
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77:
- Kepala BNPB menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan nuklir; dan
- pemegang izin wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan nuklir.
(2) Mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat
nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
