PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 82
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Gubernur menyatakan penanggulangan kedaruratan
nuklir tingkat provinsi berakhir.
(2) Penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan selesai oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala BAPETEN.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal penanggulangan kedaruratan nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan selesai, gubernur menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat provinsi berakhir berdasarkan rekomendasi tertulis dari Kepala BAPETEN.
Paragraf 4 Penanggulangan Kedaruratan Nuklir Tingkat Nasional
