PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 81
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76:
- Kepala BPBD provinsi menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan nuklir; dan
- pemegang izin wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan nuklir.
(2) Mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat
provinsi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
