PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 80
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat
instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, pemegang izin wajib melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat instalasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala setiap hari oleh pemegang izin kepada Kepala BAPETEN sampai dinyatakan berakhirnya kedaruratan nuklir tingkat instalasi.
Paragraf 3 Penanggulangan Kedaruratan Nuklir Tingkat Provinsi
