PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Pasal 76
BAB 5 — KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Kedaruratan nuklir tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 huruf b ditentukan apabila terjadi kondisi:
laju dosis 5 Sv/jam (lima mikro Sievert per jam) atau lebih yang terukur selama 10 (sepuluh) menit atau lebih di batas tapak instalasi; dan/atau
lepasan ...
- lepasan radioaktif abnormal dengan konsentrasi aktivitas udara setara dengan atau melebihi laju dosis 5 Sv/jam (lima mikro Sievert per jam) di batas tapak instalasi yang terdeteksi dari jalur lepasan normal.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat provinsi berdasarkan rekomendasi dari Kepala BAPETEN.
